You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Kepulauan Seribu Minta 22 Pemegang SIPPT Segera Penuhi Kewajiban
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu Minta 22 Pemegang SIPPT Segera Penuhi Kewajiban

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan segera melakukan penagihan kewajiban 22 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Mereka pun akan diundang untuk diberikan peringatan sekaligus berdialog mengenai kendala pemenuhan kewajiban.

Kewajiban kami hanya menagih, karena memang ini sesuai dengan aturan. Kami akan undang mereka segera

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, dari 24 pemegang SIPPT, baru dua yang telah memenuhi kewajibannya. Sementara yang lain masih menunda dengan berbagai alasan.

"Kewajiban kami hanya menagih, karena memang ini sesuai dengan aturan. Kami akan undang mereka segera," ujar Junaedi, Rabu (24/10).

Pemkot Jakut Terima Penyerahan Kewajiban Pengembang di Cilincing

Menurut Junaedi, pemegang SIPPT yang mengelola resort meminta keringanan untuk pemberian kewajiban kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka beralasan lahan yang dikelola tidak cukup mendatangkan keuntungan jika harus berbagi dengan kewajiban.

"Jadi mereka ingin ada keringanan NJOP dan KDB minta ditinjau kembali. Kami akan lapor ke Gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye9685 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1789 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1149 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1142 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1030 personFakhrizal Fakhri